Terms and Conditions
Selamat datang di www.kafilah.co.id
Syarat & ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT. Kafilah Teknologi Indonesia terkait penggunaan situs www.kafilah.co.id Pengguna disarankan membaca dengan saksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.kafilahcrownfounding.id, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT. Kafilah Teknologi Indonesia. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.kafilah.co.id
Definisi
- PT. Kafilah Teknologi Indonesia adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.kafilahcrowdfunding.id, yakni situs kolaborasi di Indonesia yang mewadahi berbagai proyek kreatif.
- Situs Kafilah Crowdfunding adalah www.kafilahcrowdfunding.id
- Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Kafilah Crowdfunding yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan Kafilah Crowdfunding, serta tata cara penggunaan sistem layanan Kafilah Crowdfunding.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Kafilah Crowdfunding, termasuk namun tidak terbatas pada investor, Campaigner ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Kafilah Crowdfunding.
- Campaigner adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan sosialisasi proyek kreatif untuk didanai oleh investor.
- Proyek adalah dapat berupa jasa atau perusahan yang dapat memberikan suatu timbal balik kepada investor dan benda yang berwujud/memiliki fisik Barang yang dapat diantar/memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman Barang dan suatu kegiatan yang dapat didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan.
Akun, Saldo Kafilah Crowdfunding, Password dan Keamanan
- Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
- Kafilah Crowdfunding tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.
- Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai:
- Campaigner, sebagai pembuat Campaign.
- Investor, sebagai pendukung Campaigner.
- Pengguna yang akan bertindak sebagai Campaigner, Pengguna berhak melakukan pengaturan terhadap proyek yang akan disosialisasikan di etalase pribadi Pengguna.
- Kafilah Crowdfunding tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa penghapusan campaign, moderasi Campaigner, penutupan campaign, pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.
- Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam melakukan transaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Kafilah Crowdfunding.
- Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Kafilah Crowdfunding, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data profile; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dsb; (v) penambahan produk ke etalase; dan/atau (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
- Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi campaign, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi Campaigner (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses Investasi ke Campaign sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
- Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan saldo Kafilah Crowdfunding Pengguna apabila ditemukan / diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Kafilah Crowdfunding.
- Campaigner dilarang melakukan duplikasi proyek, duplikasi reward, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
- Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah username, nama campaign dan domain campaign pengguna.
- Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.
- Kafilah Crowdfunding tidak akan meminta email, username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Kafilah Crowdfunding menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Kafilah Crowdfunding atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
- Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu Kafilah Crowdfunding jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.
- Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Kafilah Crowdfunding tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari penyalahgunaan akun Pengguna.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk menggunakan fasilitas keamanan one time password (OTP) maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal sebagai berikut (i) Rp 500 ditambah pajak 10% untuk Indosat, Tri, XL, Smartfren, dan Esia; (ii) Rp 200 ditambah pajak 10% untuk Telkomsel. Serta memeriksa kotak masuk jika OTP hanya dikirim melalui Email.
Transaksi Pendanaan
- Investor wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Kafilah Crowdfunding. Investor melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Investor, dan kemudian Kafilah Crowdfunding akan meneruskan dana ke pihak campaigner apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem Kafilah Crowdfunding telah selesai.
- Saat melakukan pendanaan, Investor menyetujui bahwa:
- Investor bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Proyek (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat komitmen untuk pendanaan.
- Investor mengakui bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di situs Kafilah Crowdfunding tergantung pada monitor komputer Investor. Kafilah Crowdfunding telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di Situs Kafilah Crowdfunding muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs Kafilah Crowdfunding akan akurat.
- Pengguna masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk mendanai suatu proyek.
- Kafilah Crowdfunding tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Campaigner kepada Investor.
- Investor memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Reward merupakan tanggung jawab Campaigner yang menawarkan Reward tersebut. Terkait ketersediaan stok Reward dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Reward kosong, maka Campaigner akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Investor.
- Investor memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antar Investor dan Campaigner selain melalui Rekening Resmi Kafilah Crowdfunding dan/atau tanpa sepengetahuan Kafilah Crowdfunding (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs Kafilah Crowdfunding atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Investor.
- Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Pembayaran oleh Investor wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 1 jam) setelah Investor melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Investor, Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
- Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh Kafilah Crowdfunding.
- Investor menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran kepada pihak lain selain Kafilah Crowdfunding. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran oleh Investor kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Investor.
- Investor wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang, setelah menerima kiriman Rewards. Kafilah Crowdfunding memberikan batas waktu 2 (dua) hari setelah pengiriman berstatus "terkirim" pada sistem Kafilah Crowdfunding, untuk Investor melakukan konfirmasi penerimaan reward. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak Investor, maka dengan demikian Investor menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang secara otomatis oleh sistem Kafilah Crowdfunding.
- Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang atau konfirmasi penerimaan Barang otomatis, maka dana pihak Investor yang dikirimkan ke Rekening resmi Kafilah Crowdfunding akan di lanjut kirimkan ke pihak Campaigner (transaksi dianggap selesai).
- Investor memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi / konfirmasi otomatis penerimaan Barang adalah bukan menjadi tanggung jawab Kafilah Crowdfunding. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Barang menjadi tanggung jawab Investor secara pribadi.
- Investor memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman reward yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Investor.
- Investor memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Investor pergunakan dengan bank Rekening resmi Kafilah Crowdfunding adalah tanggung jawab Investor secara pribadi.
- Pengembalian dana dari Kafilah Crowdfunding kepada Investor hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:
- Kelebihan pembayaran dari Investor atas harga reward,
- Masalah pengiriman Barang telah teridentifikasi secara jelas dari Campaigner yang mengakibatkan barang reward tidak sampai,
- Campaigner sudah menyanggupi pengiriman Reward, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Campaigner tidak mengirimkan Reward hingga batas waktu yang telah ditentukan.
- Penyelesaian permasalahan melalui Pusat Resolusi berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Investor atau hasil keputusan dari pihak Kafilah Crowdfunding.
- Apabila terjadi proses pengembalian dana, maka pengembalian akan dilakukan melalui Saldo Kafilah Crowdfunding milik Pengguna yang akan bertambah sesuai dengan jumlah pengembalian dana. Jika Pengguna menggunakan pilihan metode pembayaran kartu kredit maka pengembalian dana akan merujuk pada ketentuan bagian N terkait Kartu Kredit.
- Kafilah Crowdfunding berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Campaigner dan Investor, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Kafilah Crowdfunding adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Campaigner dan Investor untuk mematuhinya.
- Apabila Investor memilih menggunakan metode pembayaran transfer bank, maka total pembayaran akan ditambahkan kode unik untuk mempermudah proses verifikasi. Dalam hal pembayaran telah diverifikasi maka kode unik akan dikembalikan ke Saldo Kafilah Crowdfunding Investor.
- Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan melakukan perubahan status pengiriman menjadi "Telah diterima" apabila tidak ada pembaharuan status “Telah diterima dari investor” setelah 3 hari sejak resi diinput oleh Campaigner dan tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Investor perihal Reward. Kemudian dalam jangka waktu 3 hari sejak perubahan status tersebut diatas, Kafilah Crowdfunding memberikan kesempatan kepada pihak Investor untuk melakukan (i) konfirmasi penerimaan barang atau (ii) Komplain. Jika dalam jangka waktu 3 hari tersebut tidak ada konfirmasi penerimaan Reward atau komplain apapun dari Investor, maka Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan untuk menyelesaikan transaksi dan meneruskan dana kepada Campaigner bersangkutan yang dianggap telah melakukan kewajibannya mengirimkan barang dan menginformasikan nomor resi pengiriman. Penyesuaian status pemesanan ini hanya akan dilakukan apabila alamat tujuan pengiriman yang tertera pada invoice pemesanan dan resi kurir telah sesuai.
Pendanaan Campaign
- Campaigner dilarang memanipulasi harga Proyek dengan tujuan apapun.
- Campaigner dilarang melakukan penawaran Reward berupa barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan pada ketentuan "Jenis Barang".
- Campaigner wajib memberikan foto dan informasi proyek dan reward dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas reward yang dijanjikan. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi produk yang diunggah oleh Campaigner dengan produk yang diterima oleh Investor, maka Kafilah Crowdfunding berhak membatalkan/menahan dana transaksi.
- Dalam menggunakan Fasilitas "Judul Campaign", "Foto Campaign", dan "Deskripsi Campaign", Campaigner dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), (vi) penyusutan nilai harga dan (vii) pengiriman reward acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan Campaigner dan/atau deskripsi produk dengan Syarat & Ketentuan Kafilah Crowdfunding, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat & Ketentuan Kafilah Crowdfunding.
- Campaigner wajib memasukan nomor resi pengiriman Reward dalam batas waktu 4 hari (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi pendanaan Proyek dari Kafilah Crowdfunding. Jika dalam batas waktu tersebut pihak Campaigner tidak memasukan nomor resi pengiriman Reward maka secara otomatis pendanaan dianggap dibatalkan. Jika Campaigner tetap mengirimkan Reward setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan diatas, maka Campaigner memahami bahwa transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Campaigner dapat melakukan penarikan Reward pada kurir tempat Barang dikirimkan.
- Campaigner memahami dan menyetujui bahwa pembayaran atas harga Reward dan ongkos kirim (diluar biaya transfer / administrasi) akan dikembalikan sepenuhnya ke Investor apabila transaksi dibatalkan dan/atau transaksi tidak berhasil.
- Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di Rekening Resmi Kafilah Crowdfunding sampai waktu yang tidak ditentukan apabila terdapat permasalahan dan klaim dari pihak Investor terkait proses pengiriman dan kualitas Reward. Pembayaran baru akan dilanjut kirimkan kepada Campaigner apabila permasalahan tersebut telah selesai dan/atau Reward telah diterima oleh Investor.
- Kafilah Crowdfunding berwenang untuk membatalkan dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) Nomor resi kurir pengiriman barang yang diberikan oleh Campaigner tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs Kafilah Crowdfunding; (ii) Campaigner mengirimkan barang melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs Kafilah Crowdfunding; (iii) Kafilah Crowdfunding berhak membatalkan/menahan dana transaksi jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim.
- Campaigner memahami dan menyetujui bahwa Pajak Penghasilan Campaigner akan dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing Campaigner sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Kafilah Crowdfunding berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Campaigner dan Investor, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Kafilah Crowdfunding adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Campaigner dan Investor untuk mematuhinya.
- Apabila disepakati oleh Campaigner dan Investor, penggunaan jasa Logistik yang berbeda dari pilihan awal Investor dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah dibawah tarif pengiriman awal).
- Kafilah Crowdfunding berwenang memotong kelebihan tarif pengiriman dari dana pembayaran Investor dan mengembalikan selisih kelebihan tarif pengiriman kepada Investor.
Penataan Campaign
- Campaigner dilarang mempergunakan Campaign (termasuk dan tidak tebatas pada informasi Proyek dan informasi Reward) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke halaman situs lain diluar situs Kafilah Crowdfunding.
- Campaigner dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Investor / calon Investor.
- Campaigner dilarang memberikan keterangan selain/diluar daripada keterangan Proyek dan/atau Reward yang bersangkutan.
- Penamaan Proyek dan Reward harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Reward, dengan demikian Pengguna tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama dan/atau kata yang tidak berkaitan dengan Reward tersebut.
- Penamaan Reward dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Reward yang ditampilkan dan Pengguna tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Reward.
- Campaigner wajib memisahkan tiap-tiap Reward yang memiliki warna, ukuran, dan harga yang berbeda.
- Campaigner tidak diperkenankan memperdagangkan jasa, atau Barang non-fisik.
- Kafilah Crowdfunding memiliki kewenangan untuk mengubah nama dan/atau memakai nama Proyek dan/atau domain Pengguna untuk kepentingan internal Kafilah Crowdfunding.
Komisi
- Campaigner dengan ini menyetujui pihak Kafilah Crowdfunding memberlakukan sistem komisi sebesar 5% ke setiap campaign yang dianggap sukses, dari Investor;
- Campaigner dengan ini menyetujui pihak Kafilah Crowdfunding memberlakukan sistem komisi sebesar 15% ke setiap campaign yang dianggap sukses, dari sponsor;
Target Pendanaan (Harga)
- Target Pendanaan yang terdapat dalam situs Kafilah Crowdfunding adalah target yang ditetapkan oleh Campaigner. Campaigner dilarang memanipulasi target pendanaan dengan cara apapun.
- Investor memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan target pendanaan dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs Kafilah Crowdfunding dikarenakan browser/ISP yang dipakai Investor adalah tanggung jawab Investor.
- Campaigner memahami dan menyetujui bahwa kesalahan ketik yang menyebabkan keterangan target pendanaan atau informasi lain menjadi tidak benar/sesuai adalah tanggung jawab Campaigner. Perlu diingat dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan pengetikan keterangan target pendanaan yang tidak disengaja, Campaigner berhak menolak pendanaan yang dilakukan oleh Investor.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Campaigner dan Investor tentang target pendanaan bukanlah merupakan tanggung jawab Kafilah Crowdfunding.
- Dengan melakukan pendanaan melalui Kafilah Crowdfunding, Pengguna menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari jumlah pendanaan, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran. Pengguna setuju untuk melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah dipilih sebelumnya oleh Pengguna.
- Situs Kafilah Crowdfunding untuk saat ini hanya melayani transaksi pendanaan Proyek dalam mata uang Rupiah.
Tarif Pengiriman Reward
Investor memahami dan mengerti bahwa Kafilah Crowdfunding telah melakukan usaha sebaik mungkin dalam memberikan informasi tarif pengiriman kepada Investor berdasarkan lokasi secara akurat, namun Kafilah Crowdfunding tidak dapat menjamin keakuratan data tersebut dengan yang ada pada cabang setempat.
Karena itu Kafilah Crowdfunding menyarankan kepada Campaigner untuk mencatat terlebih dahulu tarif yang diberikan Kafilah Crowdfunding, agar dapat dibandingkan dengan tarif yang dibebankan di cabang setempat. Apabila mendapati perbedaan, mohon sekiranya untuk menginformasikan kepada kami melalui menu contact us dengan memberikan data harga yang didapat beserta kota asal dan tujuan, agar dapat kami telusuri lebih lanjut.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa selisih biaya pengiriman Barang adalah di luar tanggung jawab Kafilah Crowdfunding, dan oleh karena itu, adalah kebijakan Campaigner sendiri untuk membatalkan atau tetap melakukan pengiriman Barang.
Tarif Pengiriman reward ditanggung oleh Campaigner sebagaimana telah diinformasikan pada saat pembuatan campaign.
Konten
- Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau layanan Kafilah Crowdfunding, Pengguna dilarang untuk mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial. Kafilah Crowdfunding berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, moderasi toko, pemblokiran akun, dan lain-lain.
- Pengguna dilarang mempergunakan foto/gambar yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.
- Penguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang di unggah oleh Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna secara pribadi.
- Campaigner tidak diperkenankan untuk mempergunakan foto/gambar Barang atau logo toko sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke situs-situs lain diluar Situs Kafilah Crowdfunding, atau memberikan data kontak pribadi untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Investor / calon Investor.
- Ketika Pengguna menggungah ke Situs Kafilah Crowdfunding dengan konten atau posting konten, Pengguna memberikan Kafilah Crowdfunding hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan ( melalui beberapa tingkatan ) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas , merek dagang , hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Pengguna miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya , untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku , Anda mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut terhadap Kafilah Crowdfunding.
- Pengguna menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten Pengguna kedalam situs Kafilah Crowdfunding. Setiap Pengguna dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di Situs Kafilah Crowdfunding.
- Kafilah Crowdfunding menyediakan fitur "talk about it" untuk memudahkan Investor berinteraksi dengan Campaigner, perihal Barang yang ditawarkan. Campaigner tidak diperkenankan menggunakan fitur tersebut untuk tujuan dengan cara apa pun menaikkan harga Barang dagangannya, termasuk di dalamnya memberi komentar pertama kali atau memberi komentar selanjutnya / terus menerus secara berkala (flooding / spam).
- Meskipun kami mencoba untuk menawarkan informasi yang dapat diandalkan, kami tidak bisa menjanjikan bahwa katalog akan selalu akurat dan up-to -date, dan Pengguna setuju bahwa Pengguna tidak akan meminta Kafilah Crowdfunding bertanggung jawab atas ketimpangan dalam katalog. Katalog mungkin termasuk hak cipta, merek dagang atau hak milik lainnya.
Jenis Barang
- Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini ialah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
- Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki:
- SNI;
- Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
- Label dalam Bahasa Indonesia.
- Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut.
- Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Media berbentuk CD/DVD/VCD, atau media rekam lain yang bertentangan dengan undang-undang hak cipta. Termasuk di dalamnya adalah yang memuat film, musik, permainan, atau perangkat lunak bajakan.
- Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku.
- Minuman beralkohol.
- Iklan.
- Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.
- Pakaian dalam bekas.
- Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.
- Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
- Seragam pemerintahan.
- Bagian/Organ manusia.
- Mailing list dan informasi pribadi.
- Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
- Pestisida.
- Atribut kepolisian.
- Barang hasil tindak pencurian.
- Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
- Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
- Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
- Hewan.
- Uang tunai
- Materai.
- Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi
- Perlengkapan dan peralatan judi.
- Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
- Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem Campaigner langsung oleh Campaigner resmi dan/atau Barang dengan sistem Campaigner Multi Level Marketing.
- Produk non fisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir, termasuk namun tidak terbatas pada produk pulsa/voucher (i) telepon, (ii) listrik, (iii) game, (iv) credit digital.
- Tiket Kereta Api.
- Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat Toefl, Ijazah, Surat Dokter, Kuitansi, dan lain sebagainya
- Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
- Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kartu Kredit
- Pengguna dapat memilih untuk mempergunakan pilihan metode pembayaran menggunakan kartu kredit untuk transaksi Pembayaran barang melalui Situs Kafilah Crowdfunding.
- Transaksi Pembayaran barang dengan menggunakan kartu kredit dapat dilakukan untuk transaksi Pembayaran dengan nilai total belanja minimal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan maksimal tanpa batas.
- Transaksi Pembayaran barang dengan menggunakan kartu kredit wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh Kafilah Crowdfunding dan menggunakan kurir/logistik yang disediakan dan terhubung dengan Situs Kafilah Crowdfunding.
- Pengguna dilarang untuk mempergunakan metode pembayaran kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran.
- Apabila terdapat transaksi Pembayaran reward dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan Kafilah Crowdfunding, maka Kafilah Crowdfunding berwenang untuk:
- membatalkan transaksi;
- menahan dana transaksi selama diperlukan oleh Kafilah Crowdfunding, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan, sekurang-kurangnya 28 hari kerja;
- melakukan pemotongan dana sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai transaksi, dan juga menarik kembali nilai subsidi sehubungan penggunaan kartu kredit.
- Kafilah Crowdfunding akan menghentikan kerjasama dengan Campaigner yang melakukan tindakan yang dapat merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan /atau pemegang kartu kredit, antara lain memproses penarikan / gesek tunai (cash withdrawal transaction).
- Apabila transaksi Pembayaran tidak berhasil dan/atau dibatalkan, maka tagihan atas transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit Investor di tagihan berikutnya. Ketentuan pada ayat ini tidak berlaku untuk transaksi Pembayaran barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan Kafilah Crowdfunding.
- Kartu kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi di Kafilah Crowdfunding hanya kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia.
- Transaksi menggunakan metode pembayaran Kartu Kredit akan dikenakan biaya administrasi sebesar 2,5% ditambah Rp 2,000 dari total biaya yang harus dibayarkan. Apabila transaksi dibatalkan atau dikembalikan karena proyek campaign di anggap gagal , maka biaya administrasi tersebut dikembalikan ke limit kartu kredit Pengguna.
Promo
- Promo code yang diperoleh dari potongan biaya sebesar Rp. 50.000 berlaku 30 hari kalender sejak promo code diterima.
- Promo code hanya bisa dipergunakan untuk boost, sehingga tidak bisa diuangkan dan tidak bisa dipindahkan ke rekening pribadi.
- Kafilah Crowdfunding berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan manipulasi/kecurangan, seperti menutup akun, menarik subsidi, membatalkan transaksi, menahan dana, menurunkan reputasi toko, serta hal-hal lainnya termasuk namun tidak terbatas pada pencabutan TopPoints jika ditemukan pelanggaran maupun pemanfaatan promo untuk keuntungan pribadi Pengguna.
- Apabila terdapat transaksi promo yang mempergunakan metode pembayaran kartu kredit yang melanggar syarat dan ketentuan Kafilah Crowdfunding, maka akan merujuk pada Poin K terkait Kartu Kredit.
- Jika (i) Campaigner menolak pesanan Investor, (ii) transaksi dibatalkan otomatis oleh sistem Kafilah Crowdfunding, dan/atau (iii) transaksi masuk ke dalam Pusat Resolusi, maka kode voucher /promo code yang telah digunakan tersebut akan hangus dan/atau tidak dapat dipergunakan kembali pada hari yang sama.
Pengiriman Barang
- Pengiriman Barang dalam sistem Kafilah Crowdfunding wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan Kafilah Crowdfunding yang dipilih oleh Investor.
- Campaigner dilarang memberlakukan promosi / sistem bebas ongkos kirim pada setiap Reward di dalam Situs Kafilah Crowdfunding.
- Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman Barang.
- Campaigner wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap Barang yang dikirimkan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman Barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
- Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Campaigner maupun Investor, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Investor maupun Campaigner. Kafilah Crowdfunding tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
Penarikan Dana (Campaigner Withdraw)
- Pengembalian dana campaign yang gagal akan masuk pada wallet masing-masing pengguna.
- Dana refund pada wallet dapat dicairkan dengan request withdraw wallet pada bagian wallet di dashboard pengguna, dengan memasukan nomor rekening pengguna.
- Dana refund dapat digunakan kembali untuk boost pada campaign lainnya.
- Dana refund yang masuk ke wallet sudah dikurangi biaya transaksi.
- Untuk pengembalian dana transaksi GoPay dan Alfamart, akan tetap mengikuti point 1-4.
Pusat Resolusi
- Pusat Resolusi adalah fitur yang disediakan oleh Kafilah Crowdfunding untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transaksi antara Investor dan Campaigner.
- Fitur ini akan secara otomatis menahan dana pembayaran barang ke Campaigner sampai dengan permasalahan yang dilaporkan ke Pusat Resolusi selesai.
- Dalam menggunakan fitur ini, Investor dan Campaigner diharapkan memberikan bukti-bukti transaksi jual beli berupa foto barang, nota Pembayaran, slip resi pengiriman dan bukti-bukti penunjang lainnya yang dapat menjadi dasar pembenar atas setiap argumen yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
- Penyelesaian permasalahan melalui Pusat Resolusi dapat berupa solusi yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Investor dan Campaigner.
- Jika Campaigner tidak memberikan jawaban setelah lebih dari 3 hari, maka Investor memiliki hak untuk menghubungi pihak Kafilah Crowdfunding, yakni melalui tombol "Bantuan" yang akan muncul pada halaman Pusat Resolusi.
- Jika dalam jangka waktu 3 hari tidak ditemukan kesepakatan bersama, maka Investor dan Campaigner memiliki hak yang sama untuk minta bantuan pihak Kafilah Crowdfunding, yakni melalui tombol "Bantuan" yang akan muncul pada halaman Pusat Resolusi.
- Dengan menggunakan tombol bantuan untuk menghubungi Kafilah Crowdfunding, Investor dan Campaigner memahami dan menyetujui bahwa, Kafilah Crowdfunding berwenang untuk mengambil keputusan atas permasalahan tersebut dengan melihat bukti-bukti yang ada dan/atau bukti-bukti baru yang harus dilengkapi oleh masing-masing pihak.
- Kafilah Crowdfunding berwenang untuk melakukan mediasi dan/atau mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah didalam diskusi Pusat Resolusi, meskipun salah satu pihak (Campaigner atau Investor) belum menekan tombol bantuan, dalam hal: (i) Adanya informasi dari pihak ketiga yang berkaitan dalam jalannya transaksi, yakni antara lain kurir pengiriman yang memberikan informasi terkait status terkini dari resi pengiriman paket; (ii) Bukti dari Investor dan/atau Campaigner yang dikirimkan melalui jalur komunikasi lain (email Kafilah Crowdfunding, Layanan Pengguna, dan lainnya) yang perlu diteruskan ke Pusat Resolusi dengan dasar transparansi masalah; (iii) Laporan dari salah satu pihak disebabkan adanya kelalaian Campaigner atau Investor; (iv) Salah satu pihak (Campaigner atau Investor) terindikasi melakukan tindakan kecurangan; atau (v) Kondisi tertentu yang menyebabkan Kafilah Crowdfunding perlu segera melakukan mediasi.
- Atas keputusan pertama Kafilah Crowdfunding diatas, baik Investor dan Campaigner memiliki hak untuk banding, dengan persyaratan bahwa pihak yang mengajukan upaya banding harus mengajukan bukti baru di luar dari bukti-bukti sebelumnya.
- Investor dan Campaigner dengan ini menyetujui bahwa Keputusan Kafilah Crowdfunding atas upaya banding adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Campaigner dan Investor untuk mematuhinya.
- Pengguna memahami bahwa Pusat Resolusi tidak berlaku untuk produk pakaian dalam bekas, kendala yang berkaitan dengan rasa, aroma dan/atau tekstur produk, dan semua produk dalam daftar jenis barang yang dilarang diperjual-belikan di Kafilah Crowdfunding seperti yang ada di halaman Syarat dan Ketentuan.
- Investor dan Campaigner memahami dan menyetujui bahwa dalam penyelesaian kendala di Pusat Resolusi, Investor dan Campaigner wajib memberikan tanggapan atas kendala yang ada hingga selesai dengan mematuhi ketentuan dan batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan pihak Kafilah Crowdfunding pada diskusi terkait.
- Investor memahami dan menyetujui bahwa setelah adanya kesepakatan untuk pengiriman Barang kembali kepada Campaigner, apabila dalam waktu 3 hari kerja (tidak termasuk hari libur nasional, sabtu dan minggu) terhitung setelah Campaigner memberikan alamat, didapati bahwa tidak ada pengiriman Barang kembali dari Investor, maka Kafilah Crowdfunding berwenang untuk mengambil keputusan berdasarkan perkembangan diskusi dan bukti yang ada.
- Investor dan Campaigner memahami dan menyetujui bahwa batas waktu untuk pemberian bukti (termasuk apabila dibutuhkan alamat pengembalian barang) ialah 3 hari terhitung sejak Kafilah Crowdfunding melakukan permintaan bukti kepada Investor atau Campaigner atas transaksi terkait.
- Tata cara menggunakan Pusat Resolusi selengkapnya dapat dilihat pada Halaman Bantuan Pusat Resolusi.
Ketentuan Lain
- Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan khusus dalam fitur tersebut maka akan sepenuhnya merujuk pada syarat dan ketentuan Kafilah Crowdfunding secara umum.
Penolakan Jaminan Dan Batasan Tanggung Jawab
Kafilah Crowdfunding adalah situs kolaborasi pertama di Indonesia yang mewadahi berbagai proyek kreatif. Ide apa pun yang berhubungan dengan seni, musik, hiburan, bahkan literatur bisa dimulai jadi nyata di Kafilah Crowdfunding. Kafilah Crowdfunding membantu para pekerja seni yang mencari dukungan, baik moral maupun finansial, dengan menghubungkan mereka langsung dengan para calon penikmat karya. Dengan demikian transaksi yang terjadi adalah transaksi antar member Kafilah Crowdfunding, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab Kafilah Crowdfunding secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal web
Kafilah Crowdfunding selalu berupaya untuk menjaga Layanan Kafilah Crowdfunding aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tapi kami tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke Layanan kami dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam situs Kafilah Crowdfunding memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
Pengguna setuju bahwa Anda memanfaatkan Layanan Kafilah Crowdfunding atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan Kafilah Crowdfunding diberikan kepada Anda pada "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Kafilah Crowdfunding (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) adalah tidak bertanggung jawab, dan Anda setuju untuk tidak menuntut Kafilah Crowdfunding bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari :
- Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Layanan Kafilah Crowdfunding.
- Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan Kafilah Crowdfunding.
- Keterlambatan atau gangguan dalam Layanan Kafilah Crowdfunding.
- Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
- Kualitas Barang.
- Pengiriman Barang.
- Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
- Perselisihan antar pengguna.
- Pencemaran nama baik pihak lain.
- Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.
- Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi Kafilah Crowdfunding, yang dengan cara apa pun mengatas-namakan Kafilah Crowdfunding ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
- Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Investor dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur Pembayaran.
- Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya yang diperoleh dengan mengakses , atau menghubungkan ke layanan Kafilah Crowdfunding.
- Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Layanan Kafilah Crowdfunding.
- Kerusakan pada perangkat keras Anda dari penggunaan setiap Layanan Kafilah Crowdfunding.
- Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam situs Kafilah Crowdfunding yang diduga palsu.
- Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
- Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna.
Pelepasan
Jika Anda memiliki perselisihan dengan satu atau lebih pengguna, Anda melepaskan Kafilah Crowdfunding (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya , yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
Ganti Rugi
Pengguna akan melepaskan Kafilah Crowdfunding dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Kafilah Crowdfunding (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Anda melanggar Perjanjian ini, penggunaan Layanan Kafilah Crowdfunding yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Anda terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
Pilihan Hukum
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
Pembaharuan
Syarat & ketentuan mungkin di ubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kafilah Crowdfunding menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Kafilah Crowdfunding, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & ketentuan.
Diliput Oleh





Didukung dan terdaftar di

